top of page
Kantor-Ditjen-Pajak-Kemenkeu-6.webp

Aplikasi Mobile KemenKeu

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 ditetapkan:

  1. Struktur Organisasi PPID di Kementerian Keuangan

    • Sekretaris Jenderal sebagai Atasan PPID Kementerian Keuangan.

    • Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Inspektur Jenderal, dan Kepala Lembaga National Single Window sebagai Atasan PPID Pelaksana.

    • Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagai PPID Kementerian Keuangan.

    • PPID Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan:

      • PPID Tingkat I: Para Pejabat Eselon II yang membidangi penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik dan/atau kehumasan pada Kantor Pusat masing-masing unit setingkat Eselon I.

      • PPID Tingkat II: Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan yang dipimpin Pejabat Eselon II.

      • PPID Tingkat III: Para Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, Kepala Pangkalan Sarana Operasi, Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Kepala Balai Diklat Keuangan, dan Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam:

  • Penyimpanan dokumen dan informasi publik

  • Pendokumentasian seluruh informasi yang tersedia

  • Penyediaan informasi sesuai permintaan masyarakat

  • Pelayanan informasi publik dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas

Fitur-fitur:

  1. Permohonan Informasi: Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi terkait kebijakan, laporan, dan dokumen lain yang tersedia di Kemenkeu.

  2. Pengajuan Keberatan: Jika pemohon merasa tidak puas dengan layanan informasi yang diberikan, mereka dapat mengajukan keberatan yang akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teknologi:

  • IONIC 8 digunakan sebagai framework utama untuk membangun aplikasi berbasis Android dan iOS, memastikan pengalaman pengguna yang responsif dan optimal.

Studi Kasus

Transparansi Anggaran Kementerian Keuangan

Latar Belakang: Seorang jurnalis ingin mendapatkan informasi terkait realisasi anggaran Kementerian Keuangan dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Permohonan: Jurnalis mengajukan permohonan informasi melalui aplikasi PPID Kemenkeu.

Proses:

  • PPID Tingkat I menerima permintaan dan memverifikasi dokumen yang tersedia.

  • Informasi yang diperbolehkan untuk dipublikasikan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada pemohon.

  • Jurnalis mendapatkan data terkait anggaran proyek infrastruktur yang dibutuhkan.

Hasil: Informasi yang diperoleh digunakan dalam laporan investigasi untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara.

Keberatan terhadap Penolakan Informasi

Latar Belakang: Seorang aktivis LSM meminta dokumen detail terkait kontrak pengadaan barang di Kemenkeu, tetapi permintaannya ditolak dengan alasan informasi tersebut bersifat rahasia.

Pengajuan Keberatan: Aktivis LSM menggunakan fitur "Pengajuan Keberatan" di aplikasi untuk menyampaikan keberatannya.

Proses:

  • PPID Pelaksana meninjau ulang keputusan penolakan.

  • Jika informasi dapat diberikan dengan batasan tertentu, dokumen yang disetujui akan diberikan kepada pemohon.

  • Jika masih bersifat rahasia, PPID memberikan alasan penolakan sesuai regulasi.

Hasil: Aktivis menerima klarifikasi dan dapat mengajukan permohonan tambahan jika diperlukan.

Dengan sistem PPID berbasis aplikasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini mendukung prinsip pemerintahan yang terbuka serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan.

Fusi Solusi Transformasi

PT Fusi Solusi Transformasi

Kami membantu perusahaan mengimplementasikan transformasi digital sejak tahun 2013 dengan fokus utama pada managed services, software solutions, serta hardware dan IoT solutions

Kebijakan Privasi|

Hubungi Kami

021-8725617

Ikuti Kami

  • Instagram
  • Linkedin

© 2025 PT Fusi Solusi Transformasi | All Rights Reserved

bottom of page